BOP dan Alat Covid-19 Diserahkan ke 663 Lembaga, Bupati Salwa: Jangan Dipotong!
Reporter
Abror Rosi
Editor
Dede Nana
28 - Sep - 2020, 11:54
Bupati Bondowoso Salwa Arifin secara simbolis menyerahkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan alat Covid-19 kepada sejumlah Madrasah Diniyah di pendapa bupati, Senin (28/9/2020). Dari total 925 lembaga yang mengajukan, 663 diantaranya yang memperoleh.
Dalam arahannya, Salwa menegaskan, jika bantuan tersebut tidak boleh dipotong oleh siapapun. Karena BOP dan alat Covid-19 bertujuan meringankan dan mendukung proses pendidikan.
Baca Juga : Pimpin Apel Perdana Setelah Jadi Plt. Bupati Jember, Ini Pesan Kyai Muqit untuk ASN
"Apalagi sekarang kondisi pandemi Covid-19. Tidak layak dipotong. Mestinya kita mendukung," tegasnya usai menyerahkan bantuan kepada para Kepala Lembaga Madrasah Diniyah bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Menurutnya, semua pihak harus memahami bahwa bantuan yang diserahkan harus digunakan dengan semestinya. Pasalnya, tidak hanya di sektor ekonomi, namun Covid-19 juga mempengaruhi dunia pendidikan.
Sementara itu, Ketua DPW FKDT Jawa Timur, Satuham Akbar, menguraikan, secara umum bantuan masuk tahap pencairan sesuai SK yang turun kepada masing-masing pengurus lembaga. Bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga sebesar Rp 10 juta.
"Semua adalah untuk yang ada kaitannya dengan Covid-19. Tidak boleh gaji guru," katanya.
Menurutnya, pengawasan penyaluran bantuan dilakukan dengan sistem monitoring yang juga bekerja sama dengan Kemenag. Jika ditemukan adanya pemotongan, menurutnya itu bukan salah lembaga namun kesalahan orang yang bersangkutan.
Baca Juga : Mulai Bertugas, Pjs Bupati Malang Tempati Rumah Dinas di Pendopo Kepanjen
Pencairan bantuan di Kabupaten Bondowoso dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, lanjutnya, belum 50 persen dikarenakan Bank BNI membatasi pengunjung. Sedangkan di Jawa Timur sendiri, FKDT telah mengajukan bantuan operasional pendidikan sebanyak 12 ribu. Namun, penerima bantuan baru 7.171 lembaga...