free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mulai Bertugas, Pjs Bupati Malang Tempati Rumah Dinas di Pendopo Kepanjen

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Sep - 2020, 15:38

Placeholder
Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat mendampingi Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam ketika mengecek area Pendopo Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (26/9/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Pengukuhan terhadap Sjaichul Ghulam sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malang sejak Jumat (25/9/2020) lalu, membuat Kepala Bakorwil Malang ini mendapatkan fasilitas penunjang kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa segala bentuk fasilitas penunjang yang diterima oleh Pjs Bupati Malang sama halnya dengan fasilitas penunjang yang selama ini didapatkan oleh Bupati Malang definitif.

Baca Juga : Sekda Kawal Pjs Bupati Malang Jalankan Tiga Perintah Gubernur

"Fasilitas bupati, sama. Kan Pak Bupati (Sanusi) sekarang sudah meninggalkan semua rumah dinas, kendaraan, ajudan semua kan sudah ditinggalkan," ungkapnya ketika ditemui awak media di Pendopo Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wahyu menjelaskan, fasilitas rumah dinas juga bakal diterima oleh Pjs Bupati Malang. Hal itu pun juga melalui pertimbangan berdasarkan aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Jadi aturannya dari Mendagri tidak wajib menyediakan rumah dinas, tapi kalau ingin bertempat tinggal di sini diminta untuk disewakan penginapan terdekat," jelasnya.

Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini pun sempat memberikan penawaran kepada Pjs Bupati Malang terkait rumah dinas.

"Karena kita ada rumah dinas yang kosong, dari pada nyewa saya persilahkan menempati rumah dinas di Pendopo Kepanjen," terangnya.

Ketika mengecek secara langsung kondisi rumah dinas yang kosong, menurut Wahyu, Pjs Bupati Malang bersedia menempati rumah tersebut.

Dalam kunjungan Pjs Bupati Malang ke area perkantoran di Pendopo Agung Kabupaten Malang dan Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang, Wahyu mengatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dan meminta izin sebelumnya kepada Bupati Malang definitif yakni HM. Sanusi.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, PAD Kabupaten Malang Merosot 30 Persen

"Jadi saya mengarahkan ke ruang-ruang ini seizin beliau (Sanusi). Karena kan nanti kembali lagi, jadi ada ruangan-ruangan yang bisa ditempati oleh beliau dan ada ruangan-ruangan yang nanti ditempati lagi oleh Pak Bupati," bebernya.

Wahyu pun mengungkap alasan untuk membedakan tempat Pjs Bupati Malang dengan beberapa barang yang telah ditempati oleh Bupati Malang definitif, agar tidak melakukan pemindahan barang-barang lagi.

"Supaya nggak mindah-mindah barangnya lagi, karena kan beliau (Sanusi, red) nanti kembali lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam akan menjalan roda pemerintahan Kabupaten Malang selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, yang kemudian saat melewati hari terakhir masa jabatannya, posisinya akan digantikan kembali oleh Bupati Malang definitif, HM. Sanusi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri