Armuji Cup Dibiarkan Selama Tiga Hari, Pemkot Surabaya Tuai Kecaman Netizen
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Sep - 2020, 04:53
Dibiarkannya turnamen sepak bola Cak Ji atau Armuji Cup 2020 di tengah pandemi Covid-19 menuai beragam reaksi dari netizen. Mereka kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang dianggap tebang pilih. Pemkot pun malah terkesan tak tahu menahu ada turnamen tersebut.
Salah satu netizen yang bereaksi terhadap kejadian itu adalah akun Twitter Bonekpedia. “Turnamen sepak bola di Surabaya sudah boleh digelar? tanpa obrakan seperti di warung-warung saat jam malam? Jadi udah boleh bikin event nih? @BanggaSurabaya @SapawargaSby @PolrestabesSby1,” tulis akun Bonekpedia.
Baca Juga : Sekda Kawal Pjs Bupati Malang Jalankan Tiga Perintah Gubernur
Akun dengan pengikut 12,9 ribu itu ditanggapi oleh @BanggaSurabaya yang tak lain akun Humas Pemkot Surabaya. “Hai kak…Boleh tahu turnamennya di lapangan apa ya kak?” tulis Banga Surabaya.
Sontak, jawaban Humas Pemkot Surabaya itu makin membuat netizen meninggi. Mereka menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. “Ikan hiu makan pisang, Goblok!” tulis akun SAVEPERSEBAYA.
Akun lain bernama Izzi turut berkomentar. “Kyk aku lek ditakoki emesku tupperware mambengi nk ndi, pura2 nggoblok’i ben gk diseneni (Seperti saya kalau ditanya ibu tupperware semalam di mana? Pura-pura bodoh saja biar tidak dimarahi).”
Pantas saja netizen menganggap Pemkot Surabaya pura-pura tidak tahu. Sebab, sejak Jumat –hari pertama turnamen ini digelar- netizen sudah ramai membicarakan hal ini. Bahkan sejumlah media sudah mengangkat peristiwa ini.
Di kalangan wartawan juga sudah beredar konfirmasi dari Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Intinya, Eddy menyebut tak ada yang dilanggar dari turnamen itu. Sebab, versi Eddy, turnamen itu termasuk yang dikecualikan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020.
Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya.
Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.
Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga kecuali untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.
Baca Juga : Baca Selengkapnya