Sekda Kawal Pjs Bupati Malang Jalankan Tiga Perintah Gubernur
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
27 - Sep - 2020, 03:16
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Malang telah terpilih dan nama Kepala Bakorwil Malang, Sjaichul Ghulam menempati kekosongan kursi kekuasaan Bupati Malang sebagai Pjs selama 71 kedepan.
Selama 71 hari kedepan pun, Ghulam -sapaan akrabnya- harus terus melakukan komunikasi intens dengan jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan utamanya kepada Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Sehari Setelah Dilantik, Pjs Bupati Malang Tinjau Pendopo Kabupaten Malang Bersama Sekda
Wahyu mengistilahkan bahwa untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Malang selama 71 hari, Pjs Bupati Malang harus selalu "nyekrup" dengan sekda, agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar. Karena mengingat bahwa Bupati Malang definitif HM. Sanusi hanya cuti bukan mengundurkan diri.
"Diminta juga pada saat sambutannya Bu Gubernur, Pjs ini harus nyekrup dengan sekda. Karena sekda ini terusan bupati nanti setelah cuti harus juga nyekrupkan lagi kepada pak bupati yang definitif," ungkapnya ketika ditemui awak media di Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (26/9/2020).
Terkait tugas yang akan dilakukan Pjs Bupati Malang, Wahyu mengatakan bahwa terdapat tiga poin penting yang arus dikerjakan oleh Pjs Bupati Malang sesuai arahan dan instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Jadi pak Pjs ini melakukan apa yang diperintah Bu Gubernur. Sudah jelas poin-poinnya apa, seperti melaksanakan pemerintahan, kemudian mengawal pilkada, kemudian penanganan covid. Tiga itu aja yang diperintahkan," jelasnya.
Karena terkait pengambilan kebijakan, dikatakan Wahyu bahwa Pjs Bupati Malang tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Kebijakan yang strategis seperti tanda tangan di perda kan harus izin menteri dalam negeri. Mutasi boleh tapi harus izin menteri dalam negeri," terangnya.
Maka dari itu untuk kebijakan yang tidak strategis, Pjs Bupati Malang tidak perlu mengajukan permohonan izin kepada Mendagri. Misalnya pelaksanaan rapat dan harus mencapai suatu keputusan. "Kalau kebijakan yang tidak strategis boleh. Jadi misalkan ada keputusan rapat yang harus segera diselesaikan, mereka bisa mengambil satu keputusan dan tidak strategis," ujarnya.
Sementara itu, terkait anggaran untuk berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Malang yang sempat terganggu dan pembahasan APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan telah diputuskan...