Praktik Judi Online Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
25 - Sep - 2020, 05:23
JOMBANGTIMES - Polsek Mojowarno mengungkap praktik perjudian online di tengah lingkungan masyarakat desa. Praktik kotor yang meresahkan masyarakat ini dibongkar polisi dan dua pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku adalah Muhammad Ferry Rismansyah (27) dan Slamet (52). Kedua pelaku ini merupakan warga Dusun Blawen, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno karena kedapatan main judi online.
Baca Juga : Sabu 25,21 Gram dan 58.870 Butir Pil Berbahaya Nyaris Beredar di Jember
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah adanya praktik judi online. Laporan itu ia terima saat menggelar patroli di Desa Rejoslamet. Saat itu juga ia melakukan penyelidikan.
"Aktivis judi togel online meresahkan masyarakat. Kami dapat laporan saat patroli, lalu kami lakukan lidik," ujarnya, Jumat (25/9).
Dari penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik dua orang yang berada di sebuah rumah di Desa Rejoslamet. Polisi coba mengintai kedua orang tersebut. Ternyata benar, kedua orang itu didapati sedang melakukan praktik judi online.
Seketika itu juga, polisi meringkus kedua pelaku. "Keduanya kini sudah ditahan. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lanjutan," tandasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone yang dipakai pelaku untuk judi online, sebuah kartu ATM, dan buku rekening sebagai alat transaksi judi.
Baca Juga : Mencekam, Bermula dari Kasus Curanmor, Preman Kampung di Tulungagung Tewas Digebuki Massa
"Pelaku kita jerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya...