Jember masih menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Bahkan, sebanyak 58.870 butir pil berbahaya dan sabu-sabu seberat 25,21 gram nyaris beredar di masyarakat.
Barang haram tersebut disita oleh petugas kepolisian usai membekuk EF (31) dan EA (34). Kedua pengedar narkoba ini berarti dari Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul.
Baca Juga : Anggap Video Viralnya Fitnah, Mantan Caleg Demokrat Tulungagung Ini akan Lapor Polisi
Modus operandi mereka terungkap setelah ada informasi dari masyarakat dan kerja sama tim Satreskoba yang sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut akurat, pihak Polres Jember langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku kami amankan dari rumah kontrakannya yang masih di Desa Tanggul Kulon. Terungkapnya pelaku ini setelah adanya informasi dari masyarakat kepada kami yang mengatakan kalau di rumah tersebut ada transaksi narkoba,” ujar Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (24/9/2020).
Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, Satreskoba Polres Jember menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya 3 bendel klip plastik 2 klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 25,21 gram, 58 karton masing-masing berisi 1.000 pil jenis trex, 530 butir trex siap edar, 340 pil jenis Dextro, dan 2 buah handphone serta uang sebesar Rp 800 ribu.
Tidak hanya itu, dari rumah kontrakan, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan elektronik. “Saat kami periksa dan kami tanyakan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya, pelaku saati ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” beber Dika.
Baca Juga : Sabu-sabu dan Pil Double L di Musanahkan Kejari Madiun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Undang-Undang no. 26 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)