Resmi, KPU Tetapkan Nomor Urut Dua Paslon Pilbup Sumenep
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
A Yahya
25 - Sep - 2020, 03:20
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep pun telah menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melalui rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon dengan menerapkan aturan protokol Covid-19, Kamis (24/9/2020)
Proses pengambilan nomor urut tersebut disiarkan secara Live Streaming melalui media sosial Facebook resmi milik KPU Sumenep. Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, para Komisioner KPU Sumenep terlebih dahulu menyampaikan tata cara pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca Juga : Harga Tembakau Tak Merakyat, Mahasiswa Demo DPRD Sumenep
Pengundian ditentukan dengan cara calon wakil bupati mengambil satu bola yang disiapkan dalam wadah kaca, bila bola yang diambil menunjukkan angka besar, maka pasangan calon dapat giliran pertama mengambil undian nomor urut.
Dalam pengambilan nomor undi, paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) mendapat nomor urut 1. Kemudian paslon Fattah Jasin-KH. Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai) mendapat nomor 2.
Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Sumenep nomor 289/PL.02.2-Kpt/3529/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilbup Sumenep tahun 2020.
"Harapan saya dalam pelaksanaan Pilkada setelah tahapan ini, dua Paslon ini bisa mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua KPU Sumenep, A Warist, saat sambutan pada pengundian dan penetapan nomor urut paslon Pilbup Sumenep di KPU, Kamis (24/9/2020).
KPU Sumenep juga memastikan, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti kedua paslon bisa menciptakan pemilihan yang sejuk, aman dan damai. "Tentu dalam pemilihan nanti, kedua paslon ini harus bisa menciptakan Pilkada yang damai, dan tetap mengikuti peraturan yang ada disetiap tahapan," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya