Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 609,3 Juta, Mantan Kades Diringkus Polres Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

22 - Sep - 2020, 11:10

Tersangka Gaguk Setiawan (baju tahanan warna oranye) saat sesi rilis di halaman loby Polres Malang


Gaguk Setiawan hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke halaman lobi utama Polres Malang, Selasa (22/9/2020) siang. Mantan Kades (Kepala Desa) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat sesi rilis berlangsung menuturkan, dari hasil penyidikan pria 38 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Baca Juga : Serius Tumpas Botoh di Pilkada, Polres Malang akan Terjunkan Tim Khusus

”Tersangka G (Gaguk) ini menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode, yakni sejak 2007 hingga 2019. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang dilakukan tersangka, terjadi pada tahun 2017 dan 2018,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Pada tahun 2017 dan 2018 itu, dijelaskan Hendri, tersangka diketahui mendapatkan ADD pada tahun 2017 senilai Rp 488.950.000. Sedangkan untuk anggaran DD di tahun 2017 senilai Rp 829.005.000. Bergeser ke tahun 2018, ADD yang turun sebesar Rp 492.988.000. Sedangkan DD tahun 2018 jika ditotal mencapai Rp 875.902.000.

Pencairan dana ADD dan DD tersebut,  dilaksanakan melalui salah satu bank. Sedangkan tim yang bertugas mengambil uang tersebut di antaranya meliputi Kades hingga Bendahara Desa.

”Uang DD dan ADD yang sudah cair tersebut diserahkan kepada tersangka, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi penerimaan yang langsung ditandatangani oleh tersangka sendiri,” ucap Hendri.

Dari hasil penyidikan polisi, pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD pada tahun 2017 serta 2018 tersebut, sudah dimasukkan dalam RAB dan juga sudah tercantum dalam RAPBDes.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang sudah diterima oleh tersangka itu tidak diserahkan seluruhnya kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), sesuai dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Belakangan diketahui, sebagian uang yang seharusnya untuk program dan kegiatan desa itu, justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette