Netralitas ASN di Pilkada, Sekda Kabupaten Malang: Secepatnya Kita Lakukan Koordinasi dengan Inspektorat dan Bawaslu
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
21 - Sep - 2020, 02:11
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) lagi-lagi masih diragukan oleh kalangan masyarakat pada pilkada serentak 2020. Terutama, bila ada bapaslon petahana yang ikut serta dalam kontestasi pilkada. Seperti yang terjadi di pilkada Kabupaten Malang, di mana bapaslon petahana yakni Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) berkiprah.
Tak hanya bapaslon petahana yang diusung koalisi Malang Makmur. Bapaslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) yang diusung oleh koalisi Malang Bangkit, juga menjadi bagian dalam kontestasi itu.
Serta yang terakhir ada bapaslon perseorangan yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang diusung oleh tim Malang Jejeg.
Baca Juga : Siapkan Regulasi, Pemkot Batu Bakal Bebaskan Pajak Hotel dan Hiburan
Dengan banyaknya bapaslon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, sebagian masyarakat Kabupaten Malang masih meragukan terkait netralitas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena terdapat dua tokoh yang terlibat langsung maupun yang telah purna tugas dalam birokrasi Pemkab Malang. Yakni Bupati Malang Sanusi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono.
Menanggapi keraguan masyarakat tersebut, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi serta sosialisasi bersama beberapa pihak. Guna membicarakan terkait aturan yang mengatur mengenai sanksi kepada ASN.
"ASN perannya sudah jelas, sanksinya sudah jelas. Jadi saya juga tidak bosan-bosan menyampaikan pada mereka bahwa netralitas itu sudah pasti. Kita tidak boleh main-main terhadap ketidaknetralan pada pilkada," tegasnya ketika ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Minggu (20/9/2020).
Wahyu menjelaskan, bahwa dirinya yang merupakan penanggungjawab ASN di lingkup Pemkab Malang akan menerapkan sanksi tegas bagi abdi masyarakat yang terbukti bersikap tidak netral dalam pilkada Kabupaten Malang 2020.
"Saya sebagai penanggungjawab ASN. Saya akan memberikan sanksi, dengan melibatkan Bawaslu dan Inspektorat. Dan nanti akan menilai kadarnya, sejauh mana sanksi yang harus diambil," jelasnya.
Pria yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini hari Senin (21/9/2020) besok, akan segera menggelar rapat koordinasi dengan unsur Inspektorat serta Bawaslu Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Jember Ajak Petani Bersama-sama Melawan Pungli
Terlebih lagi Bawaslu memiliki anggota hingga ke bawah...