Bupati Sanusi Rancang Pembangunan Pariwisata Kabupaten Malang hingga 2035
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
19 - Sep - 2020, 12:11
Di tengah terpaan pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah berkomitmen memperkuat sektor pariwisata demi terwujudnya peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malang tahun 2020 hingga 2035.
Baca Juga : Bupati Malang Sebut Pertumbuhan Ekonomi Saat Covid-19 Capai 3 Persen
Pemkab Malang pun memiliki cara tersendiri dalam memperkuat sektor pariwisata. Yakni dengan menyasar para investor yang memiliki passion usaha dalam pengembangan wisata.
Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan bahwa penguatan pada sektor kepariwisataan antara lain dengan membangun hotel, penginapan yang berada di wilayah destinasi wisata, dan restoran. Pembangunan hotel dan restoran dapat menghasilkan pajak.
"Itu salah satu potensi untuk menyumbang PAD. Sementara ini, wisatawan yang berkunjung ke (destinasi, red) wisata di Kabupaten Malang, menginapnya di Hotel Kota Batu dan Kota Malang, karena hotelnya ada di sana," ucapnya di Pendopo Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (18/9/2020).
Tetapi Sanusi mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang menghambat pengembangan destinasi wisata oleh investor. Yakni lahan wisata alami di Kabupaten Malang mayoritas merupakan lahan milik Perhutani (Perusahaan Hutan Negara Indonesia).
"Di Malang ini ada 45 ribu hektare masuk lahan hijau dan juga sebagian tempat wisata masuk wilayah pengelolaan Perhutani. Ini dalam pengelolaan wisata, akibatnya terhambat," ungkapnya.
Selain merupakan lahan Perhutani, terdapat beberapa aturan yang mengikat terkait pengelolaan. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya