Polisi Panggil Yayasan dan Kontraktor Minggu ini, Jika Terbukti Lalai Pasal 359 Menanti
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Sep - 2020, 01:46
Kasus kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma), terus dalam penyelidikan petugas. Saat ini, pihak Polresta Malang Kota, akan segera memanggil pihak yayasan dan juga pihak kontraktor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pihak yayasan Unisma maupun pihak kontraktornya akan segera kita panggil, kemungkinan Minggu ini, tapi harinya saya lupa," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga : Polisi Belum Tentukan Hukuman soal Kasus Suami Tusuk Istrinya Sendiri di Jombang
Pemanggilan pihak yayasan sendiri untuk digali lebih lanjut informasi mengenai proses pemenangan lelang oleh pihak kontraktor. "Ya digali proses pada saat dimenangkan thendernya, prosesnya seperti apa. Kan yayasan yang melelang," terangnya.
Sementara itu, terkait adanya pelanggaran dalam hal teknis saat kejadian jatuhnya lift dibenarkan Kasatreskrim. Saat kejadian memang terdapat pelanggaran dalam hal kelebihan muatan dari kapasitas lift proyek. Namun untuk itu, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.
Bila memang nantinya terdapat temuan yang mengarah adanya unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab nantinya akan terancam pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Untuk kelalaian pasal 359 KUHP," bebernya.
Ditanya perihal bilamana terdapat temuan kelalaian, apakah akan juga menyeret pihak yayasan untuk diberikan sanski hukum, pihaknya menjelaskan, belum bisa memastikan.
"Makanya kita lengkapi dulu penyelidikan, kita maksimalkan di penyelidikan, hasil penyelidikan seperti apa, kita punya mekanisme gelar perkara, baru ditentukan seperti apa kedepannya (penentuan tersangka)," paparnya.
Mengenai rencana pemanggilan tersebut, pihaknya membenarkan jika yayasan maupun pihak Kontraktor PT Dwi Ponggo Seto sudah dikirimi surat pemanggilan.
"Sudah (dikirim surat panggilan). Domisili kantornya di Ponorogo," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya