Polisi Tangkap Residivis Pembobolan yang Kambuh Curi Motor, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Sep - 2020, 11:50
Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap dua residivis kasus pembobolan rumah dan kos-kosan yang kembali kumat berbuat jahat. Kali ini, kejahatan yang mereka lakukan, bukan melakukan pembobolan, melainkan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Keduanya yakni, O alias Okky alias Kero (31) warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan N alias Nuri (41) warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu, ke-dua bandit tersebut mendatangi sebuah kos-kosan yang ada di kawasan Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru dan mencuri motor di lokasi tersebut.
Baca Juga : Teror Mistis Kantor KPU Kota Blitar, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Tersangka Okky saat itu berperan sebagai pemetik yang masuk ke dalam gang di samping kos untuk mencuri motor. Sementar Nuri saat itu menunggu di atas sepeda motornya sembari melihat situasi sekitar. Begitu kontak motor berhasil dirusak, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
"Setelah itu keduanya kabur menuju arah Arjosari. Mereka menitipkan motor curian di lokasi parkiran dan kemudian meninggalkan motor, pelaku kemudian pulang," jelas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020).
Keesokan harinya, ketika pelaku kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil sepeda motor, mereka tak menyangka jika petugas kepolisian ternyata telah mengetahui aksi dan lokasi si para pelaku menyembunyikan sepeda motor.
"Di situ petugas langsung mengamankan keduanya, namun saat akan ditangkap keduanya melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas (ditembak pada kakinya)," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah diperiksa lebih lanjut, para pelaku memang merupakan residivis kasus pembobolan. Untuk aksinya di Kota Malang, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali mencuri motor.
Baca Juga : Seorang Ibu Naik Motor Dijambret, Aksinya Terekam CCTV, Videonya Viral di Medsos
"O (Okky) merupakan residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017...