Soal Denda Tak Pakai Masker, Wabup Bondowoso Pastikan Kurang dari Rp 250 Ribu
Reporter
Abror Rosi
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Sep - 2020, 05:58
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat memastikan jika denda tak pakai masker tidak akan mencapai Rp 250 ribu sebagaimana diatur dalam Pergub No 53 Tahun 2020. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai sangat memberatkan bagi warga Bondowoso.
"Akan disesuaikan, tidak Rp 250 ribu. Kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat kita," terang Irwan di Wisma Bupati, Senin (14/9/2020) kemarin.
Baca Juga : Penularan Covid Meningkat Tajam, Lumajang Kembali Gelar Operasi Masker
Politisi PDI-P itu memperkirakan jumlah denda yang bakal diberlakukan di kota tape tidak lebih dari Rp 50 ribu. Bahkan, dalam penerapannya nanti jumlah denda yang ditimpakan terhadap pelanggar nominalnya dilakukan secara bertahap. Yakni mulai dari tingkatan terendah Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Mungkin akan kita sesuaikan dari Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, paling mahal Rp 50 ribu," tuturnya.
Irwan memastikan kebijakan yang bakal diambilnya tidak menabrak Pergub No 53 Tahun 2020. Sebab, Pemerintah Daerah masih dibolehkan untuk menyesuaikan dengan Perda yang ada. Adapun cantolan hukum yang digunakan Pemkab Bondowoso diatur dalam Perda Tentang Ketertiban Umum.
"Ada Perda ketertiban umum yang dendanya tidak sebesar Pergub Jatim," paparnya.
Penerapan denda direncanakan bakal mulai diterapkan sepuluh hari usai pelaksanaan operasi yustisi. Diperkirakan bakal mulai berlaku Kamis 24 September 2020.
Baca Juga : Penularan Covid Meningkat Tajam, Lumajang Kembali Akan Gelar Operasi Masker
Sementara ini, para pelanggar hanya akan dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan, membacakan teks Pancasila hingga dihukum push up.
"Kita sosialisasi dulu kepada masyarakat. Sebelum diberlakukan denda yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sosial," pungkasnya...