64 Pengendara Tak Bermasker di Jombang Didenda Rp 50 Ribu

Reporter

Adi Rosul

15 - Sep - 2020, 03:48

Pelanggar protokol kesehatan di Jombang mengikuti sidang di tempat (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)


Sebanyak 64 pengendara tak bermasker di Jombang terjaring razia penertiban protokol kesehatan. Pelanggar langsung diminta menjalani sidang di tempat dengan membayar denda uang tunai.

Razia ini digelar Polres Jombang di Jalan A Yani, Kecamatan Jombang pada Senin (14/9) sore. Petugas gabungan dari Polres Jombang dan Satpol PP Kabupaten Jombang menghentikan pengendara yang didapati tidak bermasker.

Baca Juga : Temukan Banyak Pedagang tak Bermasker, Mujiaman Bagikan secara Gratis

Bagi para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, langsung diarahkan ke meja hijau untuk menjalani sidang di lokasi razia. Sidang tersebut dilakukan oleh hakim panitera dari Pengadilan Negeri Jombang.

"Hari ini kita bekerjasama dengan teman-teman dari pengadilan, Satpol PP yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di lokasi.

Dikatakan Agung, razia tersebut merupakan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020. Perda tersebut merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pada Perda itu disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp 500 ribu. Namun, lanjut Agung, penerapan sanksi denda tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan warga di daerah masing-masing.

"Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 bahwa denda maksimalnya Rp 500 ribu. Tetapi pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Di sini ada Rp 20 ribu hingga maksimal Rp 50 ribu," terangnya.

 

Bagi pelanggar yang tidak membawa uang untuk bayar denda, kata Agung, akan diberikan surat tilang dengan menyita KTP pelanggar. Kemudian, pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang esok harinya.

 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette