Tim Pemkab Malang Tak Kunjung Tinjau Lokasi, Konflik Petani Jeruk dan Pemdes Selorejo Ngambang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Sep - 2020, 02:21
Konflik antara petani jeruk dengan pihak Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Dau masih terus bergulir. Pasalnya hingga 19 hari berlalu sejak pertemuan mediasi, belum ada tinjauan langsung ke lokasi oleh tim bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Artinya, masih belum ada solusi konkret yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Sebab, mediasi yang digelar di ruang Anusapati, Pendopo Agung Kabupaten Malang pada hari Selasa (25/8/2020) lalu itu belum menemukan titik sepakat.
Baca Juga : Dinsos Sosial Sesalkan Anjal yang Tak Manfaatkan Pelatihan
Sepekan setelah mediasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa telah terbentuk TPF (Tim Pencari Fakta) dan masing-masing unsur telah menyetorkan nama kepada dirinya selaku Ketua TPF.
Beberapa unsur tersebut yang tergabung dalam TPF di antaranya pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, anggota Polres Malang, anggota Kodim 0818 Malang-Batu.
Wahyu pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan anggota dalam TPF tersebut dan masih melakukan rapat internal disertai dengan invertarisasi data-data pendukung.
"Sudah rapat internal, nanti kan kita inventarisasi data-datanya. Jadi pada saat kita turun sudah jelas," ungkapnya.
TPF juga sudah mulai jalan untuk mencari data-data sekunder. Menurut Wahyu, terdapat dua data yang nanti digunakan untuk pencarian solusi atas konflik petani jeruk dengan Pemerintah Desa Selorejo.
"Jadi memang data itu kan ada primer, ada sekunder. Yang primer kita lakukan di lapangan, yang sekunder kita gunakan data yang ada," jelasnya.
Wahyu mengungkapkan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi yang berkaitan dengan konflik sengketa TKD (Tanah Kas Desa, red) ini.
"Kita inventarisir semua yang terkait, baik dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red), Dinas Pertanahan, kemudian nanti juga melibatkan kantor pertanahan. Tapi karena ini masih asetnya pemda, masih ada di Dinas Pertanahan dan BKAD," ungkapnya.
Wahyu menambahkan, data-data sekunder juga didapatkan dari pihak kecamatan hingga ke desa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya