LIRA Minta Jangan Ada Intervensi dalam Verifikasi Faktual Berkas Bapaslon Perseorangan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Sep - 2020, 12:22
Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 telah sampai pada tahapan proses verifikasi faktual perbaikan ulang terhadap berkas dukungan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan.
Bapaslon tersebut yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang saat ini sedang menunggu hasil dari proses verifikasi faktual perbaikan ulang yang dilakulan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Konsolidasi Internal PKB, LaDub Punya Modal 306 Ribu Suara Warga
Menanggapi proses tersebut, Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang, M. Zuhdy Achmadi menegaskan bahwa pihaknya terus memantau verifikasi faktual perbaikan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan paling utama yakni tidak terdapat upaya-upaya intervensi yang dilakukukan oleh pihak-pihak terkait.
"Patut diduga ada upaya saling intervensi dalam verfak terjadi baik dari pasangan calon maupun dari penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Sabtu (12/9/2020).
Karena berdasarkan temuan di lapangan dan laporan masyarakat yang didapatkan oleh tim LIRA Malang Raya yang berada di beberapa titik Kabupaten Malang, telah terjadi intervensi dari tim pasangan calon kepada penyelenggara.
Caranya, yakni dengan melakukan kompromi untuk meloloskan data warga meskipun statusnya masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Bahkan berdasarkan laporan juga ada tekanan-tekanan baik secara psikis kepada penyelenggara tingkat desa terhadap verifikasi faktual ini," jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Selain tindakan seperti tersebut diatas, pihaknya juga mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat yang KTP (Kartu Tanda Penduduknya, red) diklaim untuk dukungan terhadap Bapaslon perseorangan.
"Masyarakat yang merasa tidak mendukung, berarti patut diduga ada dukungan palsu yang dilakukan. Terlebih jika masyarakat tidak tanda tangan di form BA 5, maka bisa langsung lapor polisi, karena termasuk pidana umum," jelasnya.
Beberapa waktu kedepan, LIRA bakal segera mengajukan aduan kepada Bawaslu Kabupaten Malang dan Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu, red) Kabupaten Malang agar dugaan dukungan palsu dapat ditindaklanjuti secara hukum, karena masuk dalam kategori pidana pemilu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya