Gugus Tugas Tidak Terima Permohonan Izin Pengajian Umum yang Bakal Digelar di Tenggarang
Reporter
Abror Rosi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Sep - 2020, 12:59
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kukuh Triatmoko, mengaku belum menerima rekomendasi izin pelaksanaan pengajian umum yang bakal digelar di Kecamatan Tenggarang.
"Tidak ada. Tidak tau saya," jawabnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga : Di Tengah Polemik, PKBM Yayasan Imam Syafii Terima Ratusan Juta dari Pemerintah
Kukuh menjelaskan, satuan tugas baru akan mengeluarkan izin atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres maupun Kodim 0822. Jika tidak ada rekom dari ke-duanya maka satuan gugus tugas tidak akan mengeluarkan izin.
"Harus dapat rekom dulu dari Polres dan dari Kodim. Atas rekom itu dajuak izin ke gugus tugas," jelasnya.
Kalaksa BPBD Bondowoso itu menerangkan, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di masa pandemi Covid-19 diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu. Sebagai telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 50 Tahun 2020.
Baca Juga : Angka Back Log Tinggi, Pembangunan Perumahan Terhalang Birokrasi
"Mekanisme di gugus tugas harus dark rekom Polres, Kodim baru gugus tugas mengeluarkan, apa diizinkan atau tidak," pungkasnya...