Pembangunan RSI Unisma yang Telan Korban Jiwa Ternyata tidak Ada Izin, Proyek Dihentikan Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
A Yahya
10 - Sep - 2020, 12:56
Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang langsung menghentikan proyek pembangunan RSI Unisma. Karena proyek yang baru saja menelan korban jiwa itu ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, pascakecelakaan kerja yang terjadi di proyek RSI Unisma pada Selasa (8/9/2020) kemarin, Disnaker-PMPTSP telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan investigasi.
Baca Juga : Proyek Perluasan RSI Unisma Telan 4 Korban Nyawa, Ini Sikap Yayasan Unisma
"Tim gabungan yang turun ada dari aspek perizinan dan ketenagakerjaan. Juga ada dari tim pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur," katanya, Rabu (9/9/2020).
Lantaran pendirian bangunan tak mengantongi izin, maka secara otomatis proses pembangunan dihentikan. Karena sebagaimana aturan, pembangunan bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin.
Sanksi lain yang melekat bagi pembangunan yang belum mengantongi izin adalah, pengembang bisa diminta merobohkan bangunan dan mengembalikan seperti bentuk semula sebelum dibangun. "Untuk penindakan aspek perizinan tersebut, tim pengendalian akan koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.
Sementara berkaitan dengan tindakan yang akan diambil berkaitan dengan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia dan mengalami luka-luka, pria yang gemar berolahraga itu menyampaikan jika masih dikoordinasikan dengan tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
"Kalau yang sudah meninggal dan terluka masih kami dalami pemberkasannya. Termasuk kontraktor dan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Baca Juga : Proyek RSI Unisma Telan Korban Jiwa, Berikut Kronologi dan Identitas Korban Tewas
Mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang itu menjelaskan jika status tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut masih belum diketahui. Karena pihak kontraktor yaitu PT Dwi Ponggo Seto yang berkantor di Ponorogo masih melakukan analisa forensik di tempat kejadian perkara bersama pihak kepolisian...