Dewan Terima Hasil Klarifikasi Dinkes Jatim: Ada Kelalaian Nakes, APH Harus Bertindak
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
09 - Sep - 2020, 11:07
JOMBANGTIMES - DPRD Jombang menyebut ada kelalaian tenaga medis pada kasus ibu melahirkan sendiri di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), hingga bayi meninggal. Dalam kasus ini, dewan minta aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan upaya hukum.
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil klarifikasi kasus kematian bayi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim pada Selasa (8/9). Ada tiga poin hasil klarifikasi Dinkes Jatim yang tertuang dalam surat nomor 440/9487/102.2/2020.
Baca Juga : 88 Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri Terima Bantuan CSR
Poin pertama menyebut bahwa pada saat proses persalinan di ruang isolasi tidak ditolong oleh bidan. Hal ini disebabkan karena tidak disiapkan ruang isolasi khusus untuk pelayanan persalinan. Sehingga perawat yang bertugas masih harus berkoordinasi dengan bidan yang berada di kamar bersalin. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan pertolongan persalinan.
Poin kedua, rumah sakit belum mempersiapkan tenaga khusus dalam pelayanan maternal neonatal covid-19. Poin ketiga, rumah sakit belum menetapkan standar operasional prosedur terkait dengan skrining di triage dan cara berkoordinasi/komunikasi dengan ruang perawatan (kamar bersalin, ruang isolasi, ruang rawat inap dan lain-lain).
"Dari hasil penyelidikan Dinas Kesehatan Jawa Timur, ada IDI juga di situ. Sebagaimana surat yang ada ini, ada kelalaian, ada keteledoran, ada kekurangan-kekurangan terkait dengan tindakan pelayanan oleh Rumah Sakit Pelengkap (RS PMC). Ngomong Rumah Sakit Pelengkap, jelas ada dokter, dari bidan, dan dari tenaga medis lainnya," kata Mas'ud saat ditemui di kantor DPRD Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (9/9) siang.
Dikatakan Mas'ud, hasil klarifikasi Dinkes Jatim itu sudah sangat terang benderang bahwasanya ada kelalaian dalam penanganan persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia. Karena itu, polisi diminta Mas'ud untuk menyelidiki apakah kelalaian itu disengaja atau tidak.
"Artinya apa? Ketika ngomong ada kelalaian, berarti harus ada aparat penegak hukum yang ikut turun ke sana. Kelalaian itu disengaja atau tidak," tandasnya.
Dari hasil klarifikasi Dinkes Jatim itu, Mas'ud merasa kurang puas kalau tindak lanjutnya hanya sebatas perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit. Ia berharap, ada sanksi yang diberikan kepada pihak RS PMC.
Menurut Mas'ud, APH ini menjadi kunci terkait sanksi apa yang bisa diberikan untuk RS PMC...