Ada Denda Rp 100 Ribu di Perwal Nomor 30 Tahun 2020, Dewan Minta Pemkot Tak Terapkan Dulu
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Dede Nana
31 - Aug - 2020, 09:35
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan jika pelanggar aturan akan dikenai sanksi administrasi. Salah satunya adalah sanksi sebesar Rp 100 ribu.
Penerapan sanksi administrasi itu nampaknya masih pro dan kontra. Pasalnya, secara aturan pemberlakuan sanksi denda hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada Peraturan Daerah, dan tidak bisa jika hanya Pergub/Perbup/Perwal.
Baca Juga : Pengadaan Berbasis Lokal, Dewan Dorong Pemkot Malang Segera Realisasikan e-Katalog
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, penerapan denda itu memang masih pro dan kontra. Itu sebabnya, dewan mendorong agar pemberian sanksi denda tak diberlakukan terlebih dulu. Melainkan supaya diberlakukan sanksi sosial saja.
"Sempat pro dan kontra. Karena harusnya memang masuk ke kas negara bukan kas daerah. Selain itu Perwal nggak diperbolehkan beri denda gitu," katanya.
Menurut Made, sampai saat ini belum ada pelanggar aturan yang dikenai sanksi administrasi denda Rp 100 ribu itu. Karena Pemerintah Kota Malang saat ini masih dalam tahapan memberikan sosialisasi serta sanksi yang mengarah pada sanksi sosial sebagaimana yang juga tertera dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020.
"Mungkin denda Rp 100 ribu dibuat untuk syok terapi saja. Yang ditekankan bukan itu, tapi sanksi sosial memang. Tapi dewan tetap dorong supaya itu jangan diberlakukan. Kalau ada yang didenda, harus dicek itu kwitansinya ke mana, harus jelas," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, sebelum ada Perda khusus yang mengatur tentang penanganan Covid-19, ada baiknya sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial. Sementara sanksi administrasi agar tak dilaksanakan terlebih dulu.
"Lebih aman memberi efek jera dengan meminta pelanggar aturan nyapu-nyapu atau menyanyi lagu kebangsaan, ketimbang administrasi. Baru kalau Perda itu diperbolehkan," imbuh Made.
Made pun menjelaskan jika saat ini Pemkot Malang dan dewan tengah melakukan pembahasan mengenai Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Perubahan Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan, dan pertengahan September nanti ditargetkan sudah rampung.
Baca Juga : Baca Selengkapnya