Malang Jejeg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Sebut KPU Lakukan Maladministrasi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Aug - 2020, 03:32
Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko dinyatakan tidak lolos dan tidak memenuhi syarat untuk melaju pada proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 selanjutnya.
Bapaslon yang diusung dan disokong dukungan oleh Malang Jejeg ini tidak memenuhi syarat, karena data dukungan yang diserahkan masih belum memenuhi batas minimal sebanyak 129.796 berkas.
Baca Juga : Malang Jejeg Klaim Hanya 51 Persen Berkas Dukungan yang Dilakukan Verfak oleh KPU
Hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan untuk Bapaslon perseorangan di dalam Ruang Rapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, Jumat (21/8/2020) hingga pada pukul 23.30 WIB.
Rapat pleno terbuka yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini sejak awal telah berjalan alot dengan interupsi oleh Malang Jejeg di sesi awal saat pembacaan tata tertib jalannya rapat pleno terbuka.
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan bahwa berkas dukungan terhadap Bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat sekitar 115 ribu-an berkas dukungan.
"Hasil dari rekapnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 115 ribu sekian," ujarnya ketika ditemui awak media, Jumat (21/8/2020).
Maka dari itu, dikatakan oleh Anis bahwa Bapaslon perseorangan tidak dapat melanjutkan tahapan proses Pilkada Kabupaten Malang 2020 selanjutnya.
"Karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.796, maka bakal calon perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," ungkapnya.
Anis menjelaskan bahwa jika dari tim Malang Jejeg tidak menerima hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, maka dapat menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan hasil verifikasi faktual.
"Ini hasil rekap, tapi hasil belum selesai bagi mereka. Mereka bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa. Prosesnya bisa dilakukan, ditujukan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red)," jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga : Baca Selengkapnya