1.376 Napi Pria dan Wanita di Malang Dapat Remisi Agustusan, 6 Jalani Hukuman Pengganti
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Aug - 2020, 03:28
Peringatan Agustusan atau HUT RI menjadi salah satu momen yang ditunggu para narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi hukuman. Tahun ini, ada sebanyak 1.376 napi pria dan wanita di Malang yang mendapat potongan masa tahanan.
Rinciannya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang menerima keputusan remisi bagi 1.058 warga binaan dan Lapas Wanita Klas 2 a Sukun sebanyak 318 orang.
Baca Juga : 198 Napi di Blitar Dapat Remisi, Satu Diantaranya Kasus Tipikor Langsung Bebas
Dari 1.058 narapidana di Lapas Lowokwaru, enam orang mendapatkan Remisi Umum II namun tak bisa langsung bebas.
1.052 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I, dimana mendapatkan masa potongan tahanan yang beragam, mulai satu sampai enam bulan dan masih tetap miliki masa kurungan. Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan Remisi Umum II, mendapatkan juga sama mendapatkan pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan.
"Namun, enam napi yang mendapatkan Remisi Umum II ini tidak bisa langsung melenggang bebas. Sebab, mereka masih menjalani pasal subsider," jelas Kalapas Klas 1 Malang Agung Krisna, (18/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, enam narapidana tersebut masih harus melanjutkan masa hukumannya sebagai pengganti denda lantaran tidak bisa membayar uang denda.
Dari mereka yang memperoleh Remisi Umum ini, juga mempengaruhi keikutsertaan beberapa narapidana dalam program asimilasi yang diketahui sampai Desember 2020.
"Dari remisi itu 58 narapidana kemudian masuk asimilasi, namun belum bebas, menunggu 2/3 persyaratan proses pembebasan bersyarat," jelasnya.
Di sisi lain, Lapas wanita Klas 2 a Sukun, juga memberikan hadiah Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan. Remisi itu diberikan kepada 328 narapidana dari 528 narapidana.
Baca Juga : Maling Terekam CCTV, Pelaku Beratribut Loreng Mirip Tentara
Namun untuk yang disetujui atau memenuhi syarat remisi, sebanyak 318 narapidana...