Lakukan Curas dan Pengeroyokan, 8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
15 - Aug - 2020, 02:05
Sebanyak 8 dari sekitar 30 orang pelaku tindak kejahatan berhasil diringkus Polres Malang. Para pelaku yang diketahui merupakan oknum suporter Aremania ini, diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) dan aksi pengeroyokan.
Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan polisi itu, merupakan warga Kota Malang. Mereka adalah Muh Fahmi Nur Ulum (18), Eko Hardianto (26), Novan alias Kopet (23), Ozy Ardianto alias Sinyo (25), Dani Yoga alias Ambon (21), Muh Mathori (24), Rizaldi (25), dan Fitra (19).
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor
”Saat ini ada 8 orang pelaku yang kami amankan karena diduga kuat telah melakukan upaya kekerasan atau perampasan kepada korban. Dari pengakuannya, para tersangka memiliki peran yang bermacam-macam. Mulai dari mengumpulkan massa, provokasi, memegangi korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, dan ada juga yang melakukan upaya kekerasan atau perusakan terhadap mobil milik korban,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat sesi rilis, Jumat (14/8/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban curas dan pengeroyokan tersebut ada 2 orang. Yakni pengemudi mobil dan seorang penumpangnya. Sedangkan dari hasil penyidikan, 8 dari total sekitar 30 orang pelaku tersebut, mengaku telah melakukan tindakan curas dan pengeroyokan.
Rinciannya tersangka Muh Fahmi Nur Ulum mengaku telah melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap pengemudi. Kemudian Eko Hardianto melakukan pemukulan kepada sang penumpang sebanyak 2 kali.
Sedangkan tersangka Novan alias Kopet berperan sebagai penyedia kendaraan pikap, serta mengajak puluhan pelaku untuk melakukan Sweeping. ”Dari hasil penyidikan, tersangka Kopet ini juga terbukti telah melakukan pemukulan terhadap penumpang sebanyak 3 kali,” sambung Hendri.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni Ozy Ardianto alias Sinyo, Dani Yoga alias Ambon, dan Muh Mathori kedapatan telah melakukan pemukulan terhadap kedua korban sebanyak 2 hingga 3 kali.
Disisi lain, tersangka Rizaldi, selain kedapatan turut serta dalam aksi pengeroyokan, yang bersangkutan juga berperan sebagai inisiator sweping kepada pengguna jalan yang dianggap bonek mania. Bahkan dari hasil penyidikan pria 25 tahun itu juga bertugas memeriksa HP (Handphone) milik sasarannya.
Terakhir, di hadapan petugas tersangka Fitra mengaku telah menendang dan memukul korban sebanyak 2 hingga 4 kali...