42 Pendamping Wira Usaha Baru Pamekasan Digaji di Bawah UMK
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Yunan Helmy
07 - Aug - 2020, 01:31
Sebanyak 42 fasilitator atau pendamping Wira Usaha Baru (WUB) di Kabupaten Pamekasan digaji sebesar Rp 1.500 (satu juta lima ratus) atau di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Pamekasan. UMK Pamekasan ditetapkan Rp 1.913.321.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan Supriyanto mengatakan, sebanyak 42 pendamping tersebut sudah melakukan kontrak selama satu tahun dan diberi honor. "Honor mereka sebesar 1.500 (satu juta lima ratus) per bulan selama kontrak," katanya, Kamis (06/08/2020).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya