Masyarakat Tak Perlu Ragu, Bahan Dokumen Kependudukan Baru Sah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
28 - Jul - 2020, 11:24
Masyarakat Kota Malang tidak perlu ragu lagi tentang bahan dokumen kependudukan terbaru. Hal itu karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menegaskan bahwa bahan dokumen baru tersebut sah dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019.
Perubahan bahan dokumen kependudukan membuat masyarakat Kota Malang ragu apakah dokumen tersebut sah atau bisa dipergunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga :
...
Baca Selengkapnya