Sistem Pendidikan Dinilai Amburadul, BEM Muhammadiyah Tuntut Mendikbud
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
28 - Jul - 2020, 09:23
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tak habis dibicarakan. Hal ini terkait dengan sistim pembelajaran yang diterapkannya di masa pandemi Covid-19. Penerapan kebijakan pembelajaran secara daring saat ini dikritisi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Zona 5 Jawa Timur-Bali (PTM-SI ZONA 5).
Dalam hal ini, mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makariem mundur dari jabatannya, lantaran dianggap tak bisa mewadahi sistim pembalajaran daring yang diterapkan di Indonesia.
Baca Juga : Disdikbud Larang Guru Beri Tugas Terlalu Banyak, Orang Tua Bisa Lapor!
Presidium Nasional PTM-SI Zona 5 Jawa Timur-Bali Ach. Izzuddin AS mengatakan sistim pembelajaran daring di tengah pandemi Covid-19 saat ini dinilai carut-marut, bahkan menuai kritikan dari banyak kalangan.
Kritikan yang paling disorot, perihal akses jaringan internet yang tidak merata di semua wilayah Indonesia. Hingga pemenuhan fasilitas penunjang pembelajaran daring yang juga belum sepenuhnya merata. Yang mana, dari total 83.218 Desa/Kelurahan di Indonesia, tercatat ada 12.548 Desa/Kelurahan yang belum terjangkau jaringan 4G.
"Sistim daring mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih banyak yang belum bisa mengaksesnya lantaran terkendala fasilitas dan jaringan di tiap masing-masing daerah. Belum lagi ada yang mengalami problem kerap kali tak punya gawai atau biaya untuk membeli kuota dan banyak orangtua wali yang mengalami krisis ekonomi lantaran pandemi Covid-19," ungkapnya, Selasa (28/7/2020).
Alasan utama meminta Mendikbud mundur dari jabatannya, karena ia menilai hingga saat ini Nadiem Makarim belum memiliki solusi berkaitan dengan permasalahan sistim pembelajaran daring tersebut.
"Alangkah baiknya mas Menteri Nadiem Makarim memundurkan diri dari jabatannya, karena dunia pendidikan sekarang semakin memburuk dan tidak ada solusi," imbuhnya.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Pusat untuk segera membereskan segala masalah pendidikan dengan prinsip yang berkeadilan. Hal itu sesuai dengan pasal 48 UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Baca Juga : Dinas Pendidikan Lumajang Akan Luncurkan Program Guru Sambang Siswa
"Di situ disebutkan, pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik," tandasnya.
Pihaknya beranggapan, bahwa Mendikbud seharusnya bisa melihat bobroknya sistim pendidikan dan segera membuat kebijakan yang berpihak terhadap sistim pendidikan di Indonesia...