Bawa SS Pengunjung Hotel Ditangkap Anggota Polsek Ngancar
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
A Yahya
16 - Jul - 2020, 12:36
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngancar mengamankan salah satu pengunjung salah satu Hotel di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pengunjung yang kedapatan membawa sabu-sabu itu Andis Harianto (25) warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngancar AKP Iwan Setyo Budi mengatakan awal mula penangkapan pelaku itu dari laporan masyarakat. Mulanya, petugas Unit Reskrim Polsek Ngancar menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika ada pengunjung di salah satu Hotel di Kecamatan Ngancar akan mengedarkan narkotika.
Baca Juga : Teman Makan Teman, Driver Ojol Ini Maling Ponsel Milik Rekannya Sesama Ojol
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar dan pelaku kami amankan beserta barang buktinya," ungkap AKP Iwan, Rabu (15/7/2020).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, lanjut dikatakan AKP Iwan, berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram satu perangkat alat isap sabu (bong) serta dua buah korek api dan ponsel.
"Barang bukti sabu tersebut sudah dikemas dalam tiga paket kecil plastik klip. Kami menduga paket sabu tersebut akan segera diedarkan," terang Kapolsek Ngancar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Kunjang. Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau.
Baca Juga : Nyatakan Ilegal, Polres Tulungagung Geram karena Dicatut Auto Gajian
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur AKP Iwan...