Teman makan teman, itulah pepatah yang tergambar dari kasus ini. Seorang driver ojek online (ojol) bernama Andri Prasetyo (29) mencuri ponsel milik temannya sendiri, Minggu (12/7/2020) kemarin.
Korban bernama Achfan Hajar Maulana (29), warga Jalan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diketahui juga merupakan driver ojek online.
Baca Juga : Dianggap Berbelit, 2 Pengusaha Rental Mobil Pukuli dan Sekap Penyewa Mobil Selama 10 Hari
Kronologi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama dengan pelaku yang merupakan warga Jalan Kembang Turi, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tengah sama-sama menunggu orderan di sebuah cafe di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu, korban sempat bercengkrama dengan pelaku dan kemudian korban meletakkan ponsel merek Oppo A9 seharga Rp 3,2 juta miliknya di dashboard sepeda motor dan sempat meninggalkan tempat sejenak.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban akan pulang, korban kaget melihat hp miliknya yang semula ia letakkan pada dashboard sepeda motor raib. Usai mencari dan sempat bertanya kepada beberapa orang di lokasi, ponsel miliknya tak ditemukan.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Di situ korban menceritakan detail kronologi kejadian, mulai dari ia menuggu orderan bersama temannya hingga kehilangan hp.
Mendapat keterangan tersebut, pihak kepolisian kemudian mencurigai salah satu teman korban sebagai pelaku. "Setelah itu kami panggil yang bersangkutan, datang ke polsek. Panit Reskrim dan anggota melakukan interogasi kepada terduga pelaku. Tapi awalnya tidak mengaku perbuatannya," jelas Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin.
Baca Juga : Rajin Nyolong karena Ketagihan Indoplay, Bapak Tiga Anak Ditangkap Polisi
Namun setelah diperiksa lebih lanjut oleh petugas, pelaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil hp milik korban. Saat itu ponsel milik korban telah disembunyikan pelaku di sebuah tempat.
"Pelaku kemudian langsung diamankan, bersama barang bukti sebuah hp. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena khilaf dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ruang jeruji besi bakal menemani pelaku selama beberapa tahun ke depan. Pelaku dijerat pasla 362 dengan ancaman lima tahun penjara.