Auto Gajian Difatwa Haram, Rais Suriyah PCNU Tulungagung: Bisa Jadi Berlaku Nasional
Reporter
Joko Pramono
Editor
Dede Nana
12 - Jul - 2020, 08:32
PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Tulungagung telah mengeluarkan fatwa haram tentang usaha investasi Auto Gajian.
Fatwa ini dikeluarkan melalui pembahasan dalam Bahsul Masail LBM PCNU Tulungagung pada 4 Juli 2020 lalu, lantaran banyaknya aduan dari masyarakat tentang Auto Gajian.
Baca Juga : Camat Tolak Tegas Kiriman BPNT "Hantu", Supplier Reguler Tempuh Jalur Hukum
Namun tidak semua tahu proses dan siapa saja yang ikut dalam pembahasan fatwa haram Auto Gajian ini dalam LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU Tulungagung 4 Juli lalu.
Rais Suriyah PCNU Tulungagung, KH Muhson Hamdani mengungkapkan, banyak ulama ternama hadir dalam pembahasan fatwa haram Auto Gajian. Termasuk KH Azizi Chasbulloh yang mewakili LBM Pengurus Besar NU (PBNU) pusat dan KH Zahri Wardi mewakili LBM PWNU (Pengurus Wilayah NU) provinsi.
Sehingga sangat dimungkinkan fatwa Auto Gajian berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Bisa jadi (berlaku) nasional. Karena hukum fiqih tidak terbatas geografis (wilayah),” ujar KH Muhson Hamdani.
PCNU Tulungagung melihat proses Auto Gajian melewati internet, sehingga dimungkinkan jangkauannya bisa nasional.
Pihaknya juga menjelaskan ihkwal pembahasan tentang Auto Gajian dalam LBM PCNU Tulungagung.
Sekitar tiga minggu sebelumnya, dirinya dan Katib Syuriyah KH Bagus Ahmadi meminta pada LBM PCNU membahas pertanyaan tentang praktik Auto Gajian dalam pandangan Fiqih.
Perintah ini muncul, setelah dirinya dan Katib Syuriah mendapatkan pertanyaan terkait Auto Gajian dari masyarakat Tulungagung.
“Ada permohonan dari teman-teman untuk menganalisa ini (Hukum Auto Gajian),”tuturnya.
Awalnya pertanyaan itu ditanyakan secara pribadi pada ulama-ulama. Namun untuk menyamakan persepsi maka dibawalah pembahasan Auto Gajian ke Bahtsul Masail.
Guna mendapatkan hasil yang maksimal, Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung berusaha mengundang Otoritas Jasa Keuangan Kediri (OJK) untuk mengirimkan narasumber dalam forum tersebut. Namun karena alasan protokol kesehatan, OJK menjawabnya dengan mengirim surat balasan via pos dan email yang menerangkan bahwa entitas Auto Gajian telah dibubarkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak April 2020.
Selain mengundang OJK, agar diskusi berimbang LBM juga mengundang pihak Auto Gajian menjadi narasumber dalam forum tersebut, dan hadir dua orang yang mewakili Auto Gajian...