Kepala SMKN 2 Ngawi Akui Biaya Rp 2 Juta Lebih dari Siswa untuk Seragam Baru
Reporter
Surono, Heri Sumaryanto
Editor
Heryanto
11 - Jul - 2020, 02:24
NGAWITIMES - Keresahan para orang tua siswa baru SMK Negeri 2 Ngawi karena tiba-tiba diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta lebih seperti diberitakan NgawiTIMES.com (JatimTIMES Grup) pada Selasa (7/7/2020) lalu akhirnya dijawab pihak sekolah.
Asumsi sebagian orang tua siswa bahwa uang Rp 2 juta lebih yang harus mereka setorkan dengan dalih untuk biaya daftar ulang dan pembelian seragam baru sebagian dibantah Kepala SMK Negeri 2 Ngawi Tri Yudo.
Baca Juga : Tina Toon Angkat Suara Soal PJJ Permanen, Ini Penjelasan Kemendikbud
Kepada NgawiTIMES.com, Kepala SMKN 2 Ngawi Tri Yudo mengatakan asumsi para orang tua siswa baru tersebut tidak semuanya benar.
“Hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman dan mis komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa,” jelas Tri Yudo saat ditemui NgawiTIMES.com di kantornya, Jumat (10/7/2020)..
Hanya saja, dia mengakui bahwa biaya sebesar Rp 2 juta lebih itu untuk membeli seragam baru yang sifatnya tidak mengikat, tidak memaksa dan boleh dicicil.
“Dana tersebut digunakan untuk pembelian seragam jadi (siap pakai). Orang tua boleh mengangsur dan bersifat tidak memaksa atau mengikat,” lanjut Tri Yudo.
Untuk mempertegas penjelasannya, kepada NgawiTIMES.com Tri Yudo merinci bahwa seragam yang dimaksud sebagai berikut :
1. Seragam OSIS abu abu putih
2. Seragam khusus
3. Seragam batik kas daerah
4. Katelpak untuk praktek
5. Seragam pramuka
6. Kaos kaki (3 stel)
7. Jilbab (3 buah)
8. Seragam olahraga
9. Atribut, dasi, topi, dan ikat pinggang
10. Jas + puring untuk jurusan akutansi
Pihak sekolah, lanjut Tri Yudo, berjanji masih akan mengumpulkan para orang tua atau wali siswa baru setelah pandemi Covid-19 berakhir.
“Setelah Corona nggak ada, pihak sekolah akan langsung bermusyawarah dengan wali murid,” pungkas Tri Yudo.
Baca Juga : Prodi Nuansa Bisnis dan Ekonomi Paling Diminati Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri
Kebijakan SMK Negeri 2 Ngawi di tengah kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Pemprov Jatim.
Bahkan, pihak Pemprov Jatim berencana turun langsung ke Kabupaten Ngawi untuk mengecek langsung persoalan ini ke lokasi.
Sebab, apapun alasannya dalam Permendikbud No. 44 Pasak 21 Ayat 2 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya apapun...