Auto Gajian Bantah Galang Dana Masyarakat dan Lembaga Ilegal
Reporter
Joko Pramono
Editor
Yunan Helmy
09 - Jul - 2020, 01:10
Kuasa hukum Komunitas Auto Gajian,Saiful Ibnu Hamzah membantah bahwa kegiatan investasi Auto Gajian merupakan lembaga ilegal.
Dirinya menilai berita yang selama ini beredar tentang Auto Gajian yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesatkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan klarifikasi ke OJK terkait berita yang selama ini beredar.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Tahan Mantan Kades
"Ada (izin). Itu yayasan dan kami sampaikan ke OJK secara detail ini tadi (Rabu, 8/7/20)," ujar Hamzah.
Disinggung tentang usaha penggalangan dana masyarakat oleh Auto Gajian, Hamzah juga membantahnya. "Selama ini Auto Gajian tidak pernah melakukan penggalangan dana sepeser pun dari masyarakat," kata Hamzah.
Klarifikasi ini dilontarkan oleh Hamzah berdasarkan kajian yang dilakukannya, mulai dari aspek hukum, keagamaan, dan pemberdayaan.
Saat ditanyakan pernyataan dari SWI (Satgas Waspada Investasi) bahwa Auto Gajian ilegal, Hamzah menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh SWI merupakan pernyataan sepihak tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada Auto Gajian.
Hamzah menegaskan pernyataan SWI berdasarkan aduan dari masyarakat yang tidak mengikuti komunitas ini. "Informasi yang masuk yang salah," ujarnya.
Untuk surat yang dikirimkan ke OJK, pihak OJK masih belum bisa memberikan keputusan karena harus berkoordinasi dengan OJK pusat.
Auto Gajian, kata Hamzah, merupakan komunitas yang berdasarkan keikhlasan untuk berbagi untuk membangun masyarakat dengan konsep pemberdayaan. Pemberdayaan yang dimaksud adalah dengan penguatan SDM (sumber daya manusia) dan ekonomi.
"Anggota komunitas mendukung program ini dengan membuat pernyataan, itu sukarela. Ada pernyataan tertulis untuk memberikan dukungan dan berkontribusi dalam konsep yang dirumuskan Auto Gajian," terangnya...