Masyarakat Masih Abai Protokol Kesehatan, Dewan Soroti Penegakan Sanksi Pemkot Malang
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Dede Nana
27 - Jun - 2020, 07:53
DPRD Kota Malang kembali menyoroti minimnya kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Wakil rakyat menilai, selama ini sanksi yang diterapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 belum ditegakkan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman yang mengatakan, protokol kesehatan masih belum dilakukan secara maksimal. Dibeberapa pusat perekonomian, terutama pasar rakyat, masih terlihat jelas pedagang dan pembeli yang tak patuh dengan protokol kesehatan.
Baca Juga : Kembali, Muncul Inovasi Samsat dan Swalayan Tangguh di Tulungagung
Mulai dari pedagang dan pembeli yang enggan mengenakan masker, sistem genap-ganjil yang tak berjalan sepenuhnya, hingga aktivitas jual beli yang masih saling berdesakan seperti sebelum saat terjadinya pandemi Covid-19.
"Salah satunya yang saya lihat di Pasar Gadang, sangat luar biasa di sana. Protokol kesehatan diabaikan, saya juga tak bertemu petugas. Jadi seolah semuanya dibiarkan begitu saja," katanya.
Fuad pun menyayangkan belum ditegakkannya sanksi sebagaimana tertera dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Padahal di dalamnya jelas menunjukkan sanksi yang harus diberikan kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan.
"Bagaimana itu, apakah sanksi sudah dijalankan. Saya rasa belum maksimal," tegasnya.
Dia pun meminta agar pemerintah lebih serius dengan cara lebih masif lagi dalam mengedukasi masyarakat...