Owner Ayam Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Nafkah Anak oleh Mantan Istri
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Jun - 2020, 03:04
Septian Taufan Widayanto, owner gerai franchise ayam Geprek Bensu Kota Malang, digugat di Pengadilan Agama Kota Malang pada 2 Juni 2020.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Novia AP, warga Kota Malang.
Baca Juga : Ayah Tiri Penganiaya Bocah hingga Tewas di Tlogowaru Divonis 17 Tahun Penjara
Latar belakang gugatan tersebut, karena Taufan tidak menafkahi Novia dan anaknya mulai dari mengandung hingga melahirkan seorang anak.
Bahkan kini Taufan malah meragukan status anak yang dilahirkan oleh Novia yang dinikahi Taufan secara siri pada 2018 lalu bukanlah anaknya.
Kuasa Hukum Novia, Sumardhan SH menjelaskan jika saat menikahi Novia di bawah tangan, Taufan berjanji untuk menikahi Novia secara resmi.
Bahkan saat itu, Taufan juga menjanjikan akan menceraikan istrinya.
Perkenalan Taufan dan Novia sendiri, saat Novia menjadi karyawan di tempat ayam geprek Taufan.
Dari situ hubungan berlanjut sampai akhirnya menikah secara siri.
"Janjinya mau menikahi secara resmi. Tapi pas mau mengurus surat-surat tidak dilakukan sampai saat ini. Mungkin bisa saja saat itu dia ketahuan istrinya sehingga tidak mengurus surat. Malah kemudian meninggalkan Novia dan tidak memberi nafkah Novia dan anaknya," jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan Sumardhan, dalam agenda persidangan pertama, Taufan sempat tidak hadir.
Namun dalam persidangan kedua, ia hadir dan menyatakan ragu jika anak yang dilahirkan Novia adalah anaknya.
Hal itu karena, Taufan menganggap jika anak yang dilahirkan Leh Novia merupakan anak yang dihasilkan dengan pacarnya dahulu.
Meskipun begitu, Taufan tidak menampik, jika pernah berhubungan badan dengan Novia sebelum menikah secara siri...