Tekan Penularan Covid-19, Pemkab Malang Instruksikan WFH dan WFO bagi ASN
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
19 - Jun - 2020, 02:11
Tidak seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Malang dan Kota Batu, Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang sepertinya lebih memilih untuk melakukan pencegahan penularan covid-19 di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara), dengan cara WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office).
”Kalau untuk pelaksanaan rapid test (bagi ASN) itu kita akan koordinasikan dengan Dinkes (Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang). Tapi yang jelas saat ini kita menjaga dengan cara WFH dan WFO,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui di Pringgitan Pendopo Agung, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga : Merasa Terabaikan, Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek Ngadu ke Dewan
Kebijakan WFH dan WHO itu terlampir dalam SE (Surat Edaran) Bupati Malang nomor : 800/3836.1/35.07.201./2020. Dalam surat edaran tersebut membahas perihal sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Malang.
”Surat edaran Bupati ini harus ditindaklanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertanggungjawab langsung untuk mengecek. Jadi OPD itu akan selalu laporan dan akan kita cek, dalam laporannya itu kan jelas mulai dari ada berapa orang yang WFH. Selain itu para ASN juga harus share lock, sehingga semuanya akan dilaporkan (selama WFO dan WFH),” tegas Wahyu.
Jika dalam laporannya ada ASN yang mengarah ke covid-19, maka yang bersangkutan akan diarahkan untuk tidak masuk ke kantor. Sebagai gantinya ASN tersebut akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri hingga kondisinya dipastikan membaik.
”Kita juga selalu mengingatkan jika ada wilayah yang terpapar covid-19 dan ada ASN yang tinggal di sekitar wilayah itu, mereka kita harapkan tidak ke kantor. Jadi mereka tetap kita beri kemudahan untuk isolasi mandiri selama 14 hari,” terang Wahyu...