Terbentur Aturan, DLH Kota Malang Kekurangan Personil Rumah PKD
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2020, 03:28
Untuk mengurangi jumlah sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memiliki keterbatasan personil yang mengolah rumah PKD. Keterbatasan itu dikarenakan aturan yang ada, di mana hingga 2021 mendatang, DLH Kota Malang belum bisa menambah personil yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, Rumah PKD yang dinaungi oleh DLH Kota Malang saat ini berjumlah 34 dan yang aktif sejumlah 18. Dari sekian banyak itu belum seluruhnya operasional karena keterbatasan personil.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya