Ratusan Gram Sabu Dan Inek Dimusnahkan Dengan Diblender
Reporter
Joko Pramono
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
11 - Jun - 2020, 01:08
Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa ratusan gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi (inek) senilai ratusan juta, Rabu (10/6/20).
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara memblender sabu, ekstasi dengan dicampur air.
Baca Juga : Gelapkan Mobil Mewah, Warga Jodipan Dipolisikan
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung dan BNNK Tulungagung.
"Siang ini kita melaksanakan pemusnahan BB sabu seberat 190 gram dan inek sebanyak 188 butir," ujar Kapolres Tulungagung.
Jika dirupiahkan, BB yang dimusnahkan senilai 300 juta rupiah.
Meski penanganan kasusnya belum selesai, BB ini tetap dimusnahkan dengan alasan undang-undang. Meski begitu pihaknya sudah menyisihkan sebagian BB untuk dijadikan bukti di persidangan nanti.
"Amanat Undang-undang, jadi harus kita musnahkan, kita blender langsung kita buang ke toilet," tambahnya.
BB ini merupakan hasil ungkap kasus dengan tersangka bernama Imam, yang diamankan oleh warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru yang sedang melakukan penjagaan portal jalan desa pada 25 Mei lalu.
Imam merupakan pengedar dengan jalur peredaran mulai Mojokerto, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.
Saat diamankan oleh warga, Imam dalam kondisi teler akibat mengkonsumsi sabu-sabu. "Masih proses (pengembangan)," terang Kapolres.
Baca Juga : Baca Selengkapnya