Buat Resto Fiktif, 3 Warga Kota Malang Divonis Hakim 2 Tahun Bui
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
09 - Jun - 2020, 02:28
Tiga warga Kota Malang mendekam di penjara karena terlibat dalam pembuatan resto fiktif. Ketiga orang itu, Melius Zebua (30), warga Jalan Peltu Sujono Gg. Simpang Sonokeling, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ferry Gustiarto (31), warga Jalan Kresno, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Junico Ahmad Baehaqi (23), warga Jalan Klayatan III, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mereka bakal mendekam di sel jeruji besi selama dua tahun ke depan. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, memvonis mereka dengan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan serta denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca Juga : Hendak Kabur sambil Gondol Uang Kotak Amal, Marbot Masjid Ini Tendang Pelaku
Hakim Ketua yang mengadili ketiga pelaku, yakni Djuanto SH, saat ditemui di PN Kota Malang (8/6/2020) membenarkan jika ketiga pelaku telah divonis dengan masing-masing hukuman penjara dua tahun.
Ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No...