Bejat , Remaja 19 Tahun Setubuhi Lebih 10 Gadis di Bawah Umur
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
04 - Jun - 2020, 07:24
Bejat amat kelakuan BN (19), warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dia diringkus Sat Reskrim Polresta Kediri dalam pelariannya karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo -sebut saja Bunga- yang masih di bawah umur serta lebih dari 10 gadis di bawah umur lainnya.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat,. Personel Unit Resmob Polresta Kediri lalu segera menyelidiki kebaradaan BN. Akhirnya, BN tak berkutik saat personel mendatangi rumahnya.
Baca Juga : Razia PMKS, Satpol PP Temukan Pil Dobel L
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Kamsudi Kamis (4/6/20).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku pertama menyetubuhi Bunga pada awal Januari tahun 2020 lalu. BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah.
Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari. Kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Kepada personel Satreskrim Polresta Kediri, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Bunga, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.
“Sementara ini, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” terang AKP Kamsudi.
Bahkan salah satu korban berinisial AN sudah 15 kali disetubuhi oleh BN. “Korban lainnya ini disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali, bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali,” beber dia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya