Bank di Malang Kena Tipu Nasabah, Tanah yang Dijaminkan Ternyata Sudah Dijual
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
29 - May - 2020, 06:23
Perusahaan maupun perseorangan, jika bertransaksi atau berurusan dengan jumlah uang yang besar harus berhati-hati dan teliti.
Sebab sekali saja mengabaikan kehati-hatian maupun ketelitian dalam bertransaksi, hal itu bisa berbuah sial.
Baca Juga : Warga Jaga Malam Berhasil Amankan Bandar Ekstasi dan Sabu Ratusan Gram di Tulungagung
Seperti yang dialami sebuah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
BPR tersebut dikibuli nasabahnya yang mengajukan pinjaman kredit uang sebesar Rp 117,515 juta.
Modusnya, nasabah yang diketahui berinisial MLJ warga Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut mengajukan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama MLJ sendiri.
SHM bernomor 758 tersebut merupakan SHM tanah seluas 62 M² miliknya yang berada di Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Setelah menjaminkan SHM tanah dan mendapatkan uang yang dipinjam, kemudian terjadi kesepakatan dengan jatuh tempo dan nominal angsuran yang telah disepakati.
Namun setelah jatuh tempo pengembalian pinjaman uang, MLJ juga tak segera kunjung mengembalikan pinjamannya.
Ketika ditagih, MLJ hanya menjanjikan untuk segera mengembalikan uang yang ia pinjam.
Akan tetapi, lagi-lagi, MLJ hanya memberikan harapan palsu.
Uang yang ia pinjam tak kunjung dikembalikan.
Pihak BPR kemudian kemudian memberikan peringatan kepada korban sampai tiga kali, namun lagi-lagi korban hanya berjanji.
Pihak BPR yang geram akhirnya mendatangi obyek tanah yang dijaminkan oleh MLJ untuk dipasangi tulisan jika tanah ini telah dijaminkan di BPR.
Baca Juga : Hentikan Mobil untuk Diperas, Ternyata Korbannya Polisi
Tips Memilih Bralette