Bupati Keluarkan Surat, Pasar dan Mal di Jember Tutup 7 Hari

Reporter

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

24 - May - 2020, 11:11

Surat edaran bupati Jember tentang penutupan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Bupati Jember dr Faida MMR mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/511/35.09.331/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan serta pengelola pasar tradisional. Isinya tentang pentutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama 7 hari, terhitung sejak Sabtu 23 sampai 29 Mei.

“Mal dan pasar tradisional ditutup operasionalnya selama 7 harii. Selama penutupan pasar tradisional ini, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot  Triyono.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, jember berita-jember pandemi-covid19 bupati-jember keluarkan-surat-edaran mall-dan-pasar-di-jember tutup-selama-7-hari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat