Bupati Keluarkan Surat, Pasar dan Mal di Jember Tutup 7 Hari
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
24 - May - 2020, 11:11
Bupati Jember dr Faida MMR mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/511/35.09.331/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada pengelola mal atau pusat perbelanjaan serta pengelola pasar tradisional. Isinya tentang pentutupan mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional selama 7 hari, terhitung sejak Sabtu 23 sampai 29 Mei.
“Mal dan pasar tradisional ditutup operasionalnya selama 7 harii. Selama penutupan pasar tradisional ini, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya