6 Penjual Serbuk Mercon Dibekuk, Sanksi 20 Tahun Penjara Menanti
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
19 - May - 2020, 01:55
Patroli kepolisian di tengah pandemi Covid-19 tak hanya memantau kerumunan warga saja. Tapi juga tetap aktif memonitor berbagai tindakan kejahatan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.
Hal ini terlihat dari berbagai kasus yang ditangani kepolisian, seperti di wilayah hukum Ponorogo.
Baca Juga : Perketat Pengawasan, Personel Gabungan PSBB di Kota Batu Ditambah Jadi 645 Orang
Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 6 pelaku pembuat dan penjual serbuk mercon di 4 Kecamatan di wilayah hukumnya
Dari tangan para pembuat dan penjual serbuk mercon itu diamankan 30 kilogram (Kg)serbuk mercon.
“Enam pelaku pembuat sekaligus penjual serbuk bahan untuk mercon terpaksa berlebaran di kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, dari enam pelaku, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram serbuk bahan peledak untuk mercon,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.k, M.M, saat press rilis , Senin (18/05/2020) di Mapolres Ponorogo.
“Inisial tersangka RSF kemudian QA, MF, NI, DP, Y, dan G. Obat diperoleh darionline ada yang langsung mendatangi ke tempat penjualnya,” ucapnya.
Mereka menjual karena memang sudah menjadi kebiasaan menjelang lebaran, mereka akan membunyikan mercon dan menerbangkan balon udara sehingga pangsa pasarnya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyediakan bahan peledak.
“Sebagian ada yang menggunakan sarana media sosial untuk mempelajari dan ini akibatnya gara-gara belajar ini salah satunya menyebabkan terjadi kejadian yang kemarin terjadi di Jambon,” terangnya.
Kapolres AKBP. Arief Fitrianto berharap para orangtua untuk menjaga putra-putrinya dari pergaulan diluar jangan sampai mereka terbawa pengaruh untuk memproduksi membuat atau memperjual belikan barang terhadap maupun dari teman.
Baca Juga : Membandel Saat PSBB di Malang Raya, Pidana Siap Menanti Pelanggar