Tak Larang Ibadah di Masjid Selama PSBB Malang Raya, Sutiaji Ingatkan ini Pada Jamaah

Reporter

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana

17 - May - 2020, 10:49

Wali Kota Malamg Sutiaji (berdiri) dalam agenda Safari Ramadan 2019 (dokumentasi MalangTIMES).

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, kegiatan ibadah di tempat ibadah memang dibatasi. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak melarang jika warganya hendak beribadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya. Dengan catatan, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, ketika masyarakat menghendaki adanya ibadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya, maka harus memperhatikan ketentuan yang dibuat dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, malang berita-malang berita-malang-hari-ini PSBB-di-Kota-Malang Peraturan-Walikota-Malang Warga-Kota-Malang pemkot-malang Wali-Kota-Malamg-Sutiaji Ibadah-di-Masjid tempat-ibadah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat