Tak Larang Ibadah di Masjid Selama PSBB Malang Raya, Sutiaji Ingatkan ini Pada Jamaah

Reporter

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana

17 - May - 2020, 10:49

Wali Kota Malamg Sutiaji (berdiri) dalam agenda Safari Ramadan 2019 (dokumentasi MalangTIMES).


Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, kegiatan ibadah di tempat ibadah memang dibatasi. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak melarang jika warganya hendak beribadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya. Dengan catatan, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, ketika masyarakat menghendaki adanya ibadah di Masjid maupun tempat ibadah lainnya, maka harus memperhatikan ketentuan yang dibuat dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga : PSBB Siap Dimulai, Apa Saja Kegiatan yang Bisa Dilakukan

"Dan satu yang belum tercantum dalam Perwal adalah, agar saat ibadah di tempat ibadah, masyarakat membawa serta tempat alas kaki. Sehingga saat keluar dari Masjid atau tempat ibadah tidak sampai terjadi penumpukan di luar," katanya.

Sementara itu, jika mengacu pada Perwal Kota Malang berkaitan dengan PSBB, dijelaskan jika kegiatan ibadah dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan tetap menjaga jarak. Apabila masyarakat menghendaki menggelar ibadah di tempat ibadah secara berjamaah, maka hanya bisa diikuti warga sekitar.

Selanjutnya, tempat ibadah harus dipastikan menyediakan pendeteksi suhu. Semua jamaah wajib menggunakan masker, jarak antar jamaan 1 meter, masing-masing membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, jika terdapat jamaah yang suhunya di atas 38 derajad dilarang mengikuti ibadah.

Kemudian wajib penyemprotan lantai dan dinding dengan disinfektan secara berkala. Jamaah yang suhunya di atas 38 derajad wajib mengikuti rapid test dan melakukan isolasi mandiri. Jika hasil rapid test reaktif maka jamaah tersebut wajib melakukan test SWAB dan tempat ibadah ditutup sementara. Jika hasil SWAB negatif, tempat ibadah bisa dibuka lagi.

Apabila di sekitar lingkungan tempat ibadah ada warga yang positif covid, maka seluruh kegiatan ibadah dihentikan. Namun semua kegiatan penanda ibadah seperti azan, lonceng, atau penanda lainnya bisa dilakukan seperti biasanya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, malang berita-malang berita-malang-hari-ini PSBB-di-Kota-Malang Peraturan-Walikota-Malang Warga-Kota-Malang pemkot-malang Wali-Kota-Malamg-Sutiaji Ibadah-di-Masjid tempat-ibadah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette