Edaran PP Muhammadiyah: Jika Belum Bebas Covid-19, Salat Idulfitri di Lapangan Ditiadakan

Reporter

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya

15 - May - 2020, 02:28

Ilustrasi salah Idulfitri. (Foto: alazharpeduli.com)


Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Biasanya, umat Islam selalu melakukan salat Idulfitri di masjid atau lapangan besar di pagi hari. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 dan perintah untuk melakukan physical distancing ini, banyak orang menjadi bingung bagaimana pelaksanaan salat Idulfitri 24 Mei 2020 nanti.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja mengeluarkan edaran tentang Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19. Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 ini difatwakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

Dalam edaran itu tertulis, apabila pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19, maka salat Idulfitri sebaiknya ditiadakan.

"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," demikian tertulis dalam edaran yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Dr H Syamsul Anwar MA tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai mudarat persebaran Covid-19 agar kita cepat terbebas dari virus tersebut. Selain itu, tertulis dalam edaran, yakni dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan  dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW.

Untuk itu, salat Idulfitri menurut edaran boleh dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Selain itu, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya.

"Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," katanya.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," sambungnya.

Dalam edaran tersebut tercatat bahwa dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid, maka tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Sebab, di satu sisi, kita telah  dituntut oleh keadaan. Sedangkan di sisi lain, kita juga mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Dalam pandangan Islam, perlindungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya, "Barangsiapa mempertahankan  hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32].

"Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini," pungkasnya.


Topik

Agama, malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Hari-raya-idul-fitri Edaran-PP-Muhammadiyah Salat-Idulfitri-Ditiadakan kebijakan-physical-distancing,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette