Hasil Rapid Test Tak Bisa Langsung Jadi Acuan Pasien Positif/Negatif Covid-19
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Mar - 2020, 04:03
Beberapa hari yang lalu Pemerintah Indonesia telah mendatangkan satu juta alat rapid test atau tes cepat untuk melakukan pemeriksaan virus Corona atau Covid-19.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemeriksaan cepat virus Corona atau Covid-19 menggunakan alat rapid test secara bertahap. Hingga Sabtu (21/3/2020) tes cepat telah dilakukan kepada lebih dari 2.000 orang yang hingga hari Minggu (22/3/2020) masih terus berjalan.
Kebijakan ini telah dilaksanakan dan diawali dari wilayah Jakarta, tepatnya Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Achmad Yurianto selaku juru bicara Presiden mengenai virus Corona atau Covid-19.
"Pemeriksaan cepat sudah kita laksanakan sejak Jumat (20/3/2020) sore di beberapa kecamatan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya saat siaran pers di Kantor BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Jakarta, pada hari Sabtu (21/3/2020).
Achmad Yurianto juga mengatakan, bahwa pemeriksaan cepat menggunakan alat rapid test akan dilakukan secara luas di seluruh Indonesia terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang berisiko.
Pemeriksaan cepat seperti ini, akan di sinergikan dengan kegiatan tracing pada kasus pasien yang positif virus Corona atau Covid-19. Seperti mendatangi langsung ke rumah keluarga pasien positif virus Corona atau Covid-19, melakukan pemeriksaan cepat dengan menggunakan alat rapid test, serta dilakukan perawatan di rumah sakit kepada keluarga dari pasien yang positif virus Corona atau Covid-19 jika diperlukan.
Achmad Yurianto menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penemuan pasien positif virus Corona atau Covid-19 yang baru.
"Tujuannya, sesegera mungkin kita menemukan kasus-kasus positif dan kemudian melakukan isolasi di tengah masyarakat, supaya tidak terjadi penyebaran baru," sebutnya.
Berdasarkan percobaan alat rapid test yang dipraktekkan beberapa waktu lalu, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan cepat tersebut tidak serta merta dapat digunakan sebagai acuan orang tersebut positif maupun negatif virus Corona atau Covid-19.
"Hasil negatif dari rapid test tidak memberikan jaminan yang bersangkutan tidak sedang sakit. Bisa saja pada pemeriksaan ini didapatkan hasil negatif pada orang yang sudah terinfeksi oleh virus ini tetapi respon serologi, respon imunitasnya belum muncul," jelasnya kepada pewarta.
Achmad Yurianto juga menambahkan bahwa hal ini sering terjadi pada kasus seseorang yang terinfeksi masih dalam hitungan enam sampai tujuh hari dan pasti akan keluar hasil negatif. Untuk hasil yang mutakhir, pemeriksaan ini akan dilakukan lagi pada enam atau tujuh hari ke depan.
Mengenai hasil pasien yang positif virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa tidak semua pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit. Prinsip dasarnya adalah isolasi diri, yang dapat dilakukan karantina secara intensif di RSmaupun secara perorangan di rumah masing-masing...