Bawaslu Biarkan Banner Caleg Gerindra Terpasang di Kawasan Terlarang
Reporter
Arisandi Pasuruantimes
Editor
Heryanto
29 - Nov - 2018, 01:06
Meski berada di kawasan terlarang, sebuah banner milik caleg DPR RI masih terpampang di areal Klinik Kesira Warasblas, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melakukan tindakan penertiban.
Sebuah banner yang berukuran 3x4 meter tersebut milik caleg Partai Gerindra.
Caleg tersebut diketahui adalah pemilik klinik kesehatan yang juga melayani pasien BPJS.
Titin Wahyuningsih, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Namun pihaknya memberi kesempatan kepada caleg dan parpol untuk melepas sendiri...
Baca Selengkapnya