Tertibkan Vape Tak Bercukai, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
13 - Nov - 2018, 09:58
Pemerintah resmi menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape mulai 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen.
Dengan diterapkannya aturan tersebut, Bea Cukai Blitar pun kian gencar melakukan sosialisasi, penertiban dan monitoring Vape yang dipasarkan di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Lina Andriani, mengatakan sebelumnya pengenaan tarif cukai atas Vape dilakukan pada 1 Juli 2018. Namun pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk Vape hingga 1 Oktober 2018...
Baca Selengkapnya