Pekerjakan TKA China Ilegal, Disnakertransduk Jatim Beri Sanksi PT JMI
Reporter
Adi Supra
Editor
Lazuardi Firdaus
24 - Dec - 2016, 02:13
Disnakertransduk Jatim hari ini mengirimkan nota sanksi pertama terhadap PT Jaya Mustika Indonesia (JMI) di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Gara-garanya, perusahaan tersebut terbukti menggunakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
"Ini nota sanksi pertama bagi PT Jaya Mustika Indonesia dan berlaku selama dua minggu (14 hari) bagi perusahaan itu untuk segera melengkapi dokumen tentang TKA yang mereka pekerjakan," ujar Kadisnakertransduk Jatim Sukardo saat dikonfirmasi Jumat (23/12/2016).
Menurut Sukardo, sanksi ini diberikan karena saat pihaknya bersama Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (21/12) lalu dan menemukan 26 TKA asal China yang tak berizin di PT JMI...
Baca Selengkapnya