Buruh Madiun Ingin Upah Rp1,4 Juta, Pengusaha Usul Rp1,2 Juta
Reporter
Deasy Mayasari
Editor
Redaksi
24 - Oct - 2015, 06:25
JATIMTIMES, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, belum mengajukan usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2016 karena masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan. Padahal, batas akhir pengusulan UMK tahun 2016 ke Gubernur Jawa Timur adalah tanggal 16 Oktober 2015 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun, Suyoto, mengatakan jika mengacu pada keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), diusulkan kenaikan UMK 2016 hanya 10 persen dari UMK tahun 2015 yang mencapai Rp1,250 juta.
Sedangkan dari pihak serikat pekerja, menghendaki kenaikan UMK 2016 sebesar 18 persen dari tahun ini, yakni menjadi Rp1,475 juta.
"Sementara, jika mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, penentuan UMK 2016 dihitung dengan melihat UMK berjalan di tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Maka ditemukan UMK 2016 untuk Kota Madiun di angka Rp1,385 juta," kata " kata Suyoto, Jumat (23/10/2014).
Suyoto berharap, pada akhir bulan ini semua pembahasan tentang usulan UMK 2016 Kota Madiun bisa ditetapkan dan diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk pembahasan lebih lanjut...